Musisi di Indonesia kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi langkah penting untuk memberikan apresiasi kepada pekerja seni, khususnya musisi, sekaligus meningkatkan pengakuan profesi mereka di tanah air.
Sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media, termasuk Kompas.com, musisi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas berbagai manfaat. Di antaranya adalah perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, santunan untuk ahli waris jika terjadi risiko kematian, tabungan untuk kebutuhan di masa depan, serta penghasilan tetap bulanan setelah mencapai usia pensiun. Manfaat ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi musisi dalam menjalani profesinya.
Komitmen FESMI untuk Perlindungan Musisi
FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia) berkomitmen untuk mendukung kemajuan dan pemberdayaan musisi Indonesia. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia) 2023-2024, Yovie Widianto, dalam keterangannya menegaskan bahwa setiap pekerja seni, termasuk musisi, berhak atas perlindungan sosial. “Setiap pekerja, termasuk musisi, berhak atas perlindungan sosial yang mendukung mereka saat menjalankan profesinya,” ujarnya, seperti dikutip dari Liputan6.
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, musisi dapat mendaftar melalui Serikat Musisi yang terhubung dengan FESMI atau langsung mengunjungi kantor BPJS terdekat. Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang memungkinkan pendaftaran dan akses informasi secara digital.
Serikat Musisi di NTB
Meski memiliki potensi besar dalam industri kreatif, termasuk musik, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menghadapi tantangan signifikan dalam pembentukan serikat musisi. Berdasarkan penelusuran tim Konser Lombok serta hasil komunikasi dengan Bayu Randu (Direktur Platform Digital FESMI) dan Endah Widiastuti (Direktur Pelatihan dan Pemberdayaan FESMI), hingga saat ini belum terdeteksi adanya serikat musisi resmi di NTB yang terhubung dengan FESMI. Padahal, keberadaan serikat musisi sangat penting untuk membangun solidaritas, memperjuangkan hak-hak musisi, dan memberikan perlindungan sosial yang memadai.
Bayu Randu dan Endah Widiastuti turut mendorong pembentukan serikat musisi di NTB untuk meningkatkan keberdayaan dan perlindungan bagi para musisi di wilayah tersebut. “Pasti butuh serikat musisi di wilayah sana (NTB) untuk memperjuangkan hak teman-teman musisi. Coba saja dibentuk minimal ada kepengurusan dulu, nanti saya berkoordinasi dengan teman-teman FESMI untuk turut terjun ke sana” kata Bayu Randu. Sebagai langkah awal, diketahui bahwa NTB memiliki grup WhatsApp Solidaritas Pekerja Musik, yang dapat menjadi dasar untuk membentuk serikat musisi yang lebih terorganisir dan profesional di masa depan.
Pola Kerja Musik di Lombok
Di Lombok, NTB, banyak tempat gelaran musik tersebar di destinasi wisata dan coffee shop yang menyediakan live music. Sayangnya, pengelolaan kerja musik di daerah ini masih minim profesionalitas. Hanya sedikit musisi yang tergabung dalam manajemen berbadan hukum, dan hampir tidak ada kontrak tertulis antara penyelenggara musik dan musisi, kecuali kesepakatan lisan atau tulisan dalam chat Whatsapp. “Misal untuk event, kerjasamanya dengan orang yg sudah sering atau di percaya gada pake kontrak” ujar Dira salah satu pekerja musik yang biasa bermain musik di beberapa cafe di Lombok saat ditanya oleh tim Konser Lombok. Namun kesadaran pentingnya manajemen mulai tumbuh, Lian Haspalian, pekerja musik lainnya menyatakan bahwa kini dirinya tergabung dalam manajemen khusus. “Sekarang ada manajemen, itupun baru sekitar 6 bulan lalu disepakati, namanya Trixy” jawabnya kepada tim Konser Lombok.
Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dalam menjamin kejelasan penghasilan dan perlindungan bagi pekerja musik. Hal ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kesesuaian musisi dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta kemampuan mereka untuk membayar iuran secara rutin.
BPJS: Momentum untuk Profesi Seni
Selain musisi, profesi lain seperti budayawan mulai mendapatkan perhatian serupa. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan sinyal positif terhadap pengakuan profesi seni sebagai pekerjaan yang sah dan layak mendapatkan perlindungan.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi pekerja seni, termasuk musisi, untuk memperkuat posisi mereka sebagai bagian dari industri kreatif yang diakui dan dihargai di Indonesia. Dengan dukungan berbagai pihak, industri seni di Indonesia, khususnya di NTB, dapat berkembang lebih profesional dan berkelanjutan