Persoalan penyelenggaraan konser musik di Indonesia sepertinya semakin komplek. Baru-baru ini muncul berita tentang acara musik yang berujung kerusuhan dan pengrusakan, seperti yang terjadi di Tangerang Lentera Festival (TNG Lenfest) 2024, dimana penonton yang kecewa karena artis tidak tampil akibat panitia gagal melunasi pembayaran, akhirnya merusak dan membakar fasilitas panggung. Terdapat juga kasus penipuan oleh sejumlah promotor palsu yang menipu ratusan pecinta musik dan pengunjung konser. Mereka menjanjikan akan menggelar konser dengan menghadirkan musisi idola. Namun, setelah banyak penggemar membeli tiket, kabar mengenai konser tersebut hilang dan konser batal dilaksanakan, sehingga para pembeli tiket mengalami kerugian. Berbagai media sering menyebut kejadian ini dengan istilah ‘festival musik bodong’ – mengarah pada arti sebuah konser musik yang tidak berizin atau fiktif.
Berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan acara menyoroti beberapa isu penting yang perlu diperhatikan dengan serius oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan konser musik di Indonesia. Pertama soal pentingnya profesionalisme dalam penyelenggaraan acara. Penyelenggara harus memiliki kemampuan manajerial dan operasional yang memadai untuk memastikan bahwa semua aspek acara berjalan sesuai rencana. Kurangnya profesionalisme dapat berdampak negatif tidak hanya pada acara tersebut, tetapi juga pada industri musik secara keseluruhan. Dalam hal ini peningkatan kapasitas dan kompetensi penyelenggara acara. Penyelenggara perlu diberikan pelatihan dan pendampingan yang memadai agar mereka memiliki kemampuan yang cukup untuk menyelenggarakan acara musik dengan baik. Pelatihan ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti manajemen risiko, keamanan, komunikasi, dan lain sebagainya. Selain itu, penting juga untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem penyelenggaraan acara musik di Indonesia. Evaluasi ini harus mencakup semua aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penanganan situasi darurat. Dengan evaluasi yang komprehensif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah yang ada.
Kedua soal pengawasan dan regulasi dari pihak berwenang. Pemerintah dan otoritas terkait perlu meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap penyelenggaraan acara musik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa standar keamanan dan kualitas acara terpenuhi, serta untuk melindungi hak-hak penonton dan artis.
Ketiga, edukasi dan kesadaran masyarakat. Penonton juga perlu diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban mereka saat menghadiri acara musik. Kesadaran ini penting untuk mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, seperti kerusuhan dan pengrusakan, yang dapat berdampak negatif bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam menghadapi masalah ini, kolaborasi antara penyelenggara acara, pemerintah, otoritas terkait, dan masyarakat sangat diperlukan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi penyelenggaraan acara musik. Dengan demikian, industri musik di Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, perlu juga adanya standar dan sertifikasi bagi penyelenggara acara. Standar dan sertifikasi ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara dalam menyelenggarakan acara yang aman dan berkualitas. Dengan adanya standar dan sertifikasi, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas penyelenggaraan acara musik di Indonesia. Sebenarnya pemerintah, melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, telah mencoba mengatasi permasalahan penyelenggaraan acara ini dengan menerbitkan Permen Parekraf No. 7 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur syarat dan ketentuan bagi promotor dalam menggelar acara musik, bertujuan untuk mengurangi risiko kegagalan serta kerugian pada sebuah konser musik atau festival musik. Poin dalam persyaratan tersebut di antaranya: (1) para promotor harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), (2) memiliki surat izin usaha promotor musik (NIB), agar NIB terbit, promotor harus melengkapi data dan rencana kegiatan melalui sistem online single submission (OSS), (3) promotor sebaiknya memiliki Sertifikat standar keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (sertifikat K3L), dan (4) mengurus perizinan acara mulai dari pemerintah setempat hingga kepolisian. Namun penerapan secara menyeluruh Permen Parekraf tersebut tentu perlu proses yang tidak sebentar, belum lagi terkadang kerumitan procedural, birokrasi dan beban finansial yang harus ditanggung penyelenggara konser musik untuk menjalankan seluruh ketentuan yang tertuang dalam Permen Parekraf juga menjadi kendala-kendala yang harus dihadapi.
Dalam jangka panjang, perlu juga dilakukan upaya untuk menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan industri musik di Indonesia. Ekosistem ini mencakup berbagai aspek, seperti pendataan dan pemetaan, regulasi yang mendukung, infrastruktur yang memadai, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Dengan demikian, industri musik di Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.